https://www.youtube.com/shorts/thxw7rAyz2o
PROFIL MADRASAH
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 10 ASAHAN
KEC. KISARAN TIMUR KAB. ASAHAN
- Nama Madrasah : MIN 10 ASAHAN
- NSM : 111112090002
- NPSN : 60703627
- Penegerian : Nomor 244, tanggal 25 Oktober 1993
- Akreditasi : “A” Tanggal 23 Desember 2015
- Alamat Madrasah : Jln. Ir. Sumantri No. 22 Kelurahan Selawan
- Kecamatan : Kisaran Timur
- Kabupaten / Kota : Asahan
- Tahun Berdiri :1989
- SK Pendirian : Kd.02.06/5/PP.00.1/2659/2009, 28 Juli 2009
- NPWP : 000.31.577.0.115.000
- Nama Kepala Madrasah : Poniyem, S.Pd.I
- NIP : 196503062000121003
- No Telp. /HP : 081361773137
- Kepemilikan : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
- Status Tanah : SERTIFIKAT HAK PAKAI No. 18
- Luas Tanah : 1.545 m2
- LuasBangunan : 753 m2
- Tanah Kosong : 792 m2
- Sumber Penerangan : PLN
- Sumber Air : PDAM
- Internet : Telkomsel Speedy
- KESEJARAHAN
- Usia Madrasah
- Usia MIN 10 Asahan pada saat ini adalah kurang lebih 32 tahun, pada mulanya nama MIN Kisaran adalah Madrasah Ibtidaiyah Mutiara berdiri pada 13 April 1983 dengan status swasta dan tanah adalah wakaf dari Adnan Sitorus yang beralamat jalan Singamangaraja No. 9 Kisaran
- Pada tahun 1992 keluar keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen agama Propinsi Sumatera Utara Nomor 65 tahun 1992 tentang : Peralihan Induk Madrasah Ibtidaiyah Negeri Filial didaerah tingkat II Kabupaten Asahan/Kota Madya se Propinsi Sumatera Utara
- Pada tahun 1993 keluar keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 244 Tahun 1993 tentang pembukaan dan penegerian Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kisaran.
- Akreditas MIN 10 Asahan memperoleh A pada tanggal 23 Desember 2015